(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGELOLAAN SAMPAH 3R (REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE) SEKEDAR SLOGAN SAJA?

Admin dlh | 21 Oktober 2024 | 281 kali

PENGELOLAAN SAMPAH 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle)

SEKEDAR SLOGAN SAJA?

 

Oleh:

I Gede Eka Jaya Prastika, S.Pd

 

Sampah adalah benda sisa kegiatan makhluk hidup yang sudah tidak terpakai lagi.  Sampah dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis, bentuk, sumber, dan sifat biologisnya. Berdasarkan jenisnya, sampah dibedakan menjadi 3, yakni: sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3 (bahan berbahaya beracun). Adapun berdasarkan sumbernya sampah dibedakan menjadi sampah rumah tangga, sampah dari pertanian dan perkebunan, sampah dari sisa bangunan dan konstruksi gedung, sampah dari perdagangan dan perkantoran, sampah dari industri, dan sampah nuklir. Berdasarkan bentuknya, sampah digolongkan menjadi dua, diantaranya sampah cair dan padat. Terakhir, untuk sifat biologisnya sampah diklasifikasikan menjadi sampah yang dapat membusuk dan sampah yang tidak dapat membusuk.

Dengan mengetahui klasifikasi atau penggolongan sampah, diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya. Sehingga akan mempermudah dalam proses selanjutnya yakni pengelolaan sampah. Proses pengelolaan sampah di Indonesia  dikenal dengan konsep 3R. Apa itu 3R? 3R adalah Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse adalah kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai, contohnya yaitu botol bekas yang masih layak dapat digunakan kembali. Kalau Reduce sendiri adalah kegiatan mengurangi pemakaian suatu barang atau pola perilaku manusia yang dapat mengurangi produksi sampah, contohnya yaitu mengurangi penggunaan barang yang tidak dapat didaur ulang. Sedangkan Recycle adalah kegiatan mendaur ulang barang bekas, contohnya yaitu memanfaatkan barang bekas untuk dijadikan kerajinan. Dengan tertanamnya pola pikir 3R ke banyak orang dan dibuat kebijakan untuk mendukungnya, serta diberi fasilitas lebih lanjut untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut.  Namun, konsep 3R yakni  Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) dalam pengelolaan sampah rupanya belum bisa berjalan dengan baik, dan masih sebatas slogan saja. Hal ini dapat dilihat dari bukti-bukti bertebarnya sampah secara sembarangan di lingkungan sekitar kita.

Konsep 3R pada pengelolaan sampah dasarnya sangat bagus apabila bisa terlaksana pada semua sektor utamanya sejak dari penghasil sampah/ sumbernya. Dengan begitu, penumpukan sampah yang ada di rumah tangga hingga TPA dapat dikurangi dan lebih mudah untuk dikelola. Pemilahan sampah sejak dini merupakan langkah nyata awal untuk pengelolaan sampah apabila timbulan sampah terlanjur muncul/dihasilkan. Tentunya sebelum muncul sampah akan lebih baik lagi apabila dilakukan pengurangan timbulan sampahnya, misalnya saja dengan cara mengganti bahan yang sulit terurai dengan bahan yang lebih mudah terurai.

Tidak dapat dipungkiri bila kehidupan sehari-hari manusia ataupun sekelompok masyarakat baik di rumah, di kantor atau tempat kerja, di sekolahan, atau bahkan di tempat rekreasi dapat dipastikan akan ada timbulan sampah. Sebagai contoh sederhana adalah sampah yang dihasilkan di rumah tangga melalui kegiatan berbelanja. Saat ini, ketika seorang ibu berbelanja kebutuhan rumah dalam jumlah yang besar, biasanya barang perbelanjaanya akan dibungkus menggunakan plastik sekali pakai. Bahkan tidak hanya saat berbelanja dengan intensitas yang besar, dalam jumlah kecil pun sudah mendapatkan bungkus plastik. Kegiatan berbelanja ini akan terus dilakukan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika dikumpulkan dapat dipastikan berapa banyak jumlah plastik sekali pakai yang didapatkan ketika berbelanja. Di sisi lain, juga terdapat banyak kegiatan rumah tangga yang menghasilkan sampah, misalnya saat makan terdapat sisa makanan yang tidak bisa dikonsumsi, mengkonsumsi produk yang memiliki kemasan, menyapu halaman rumah, sampah kertas dari sisa tugas, dan lain sebagainya.  Apabila sampah ini dibiarkan begitu saja, tentunya akan mengurangi nilai keasrian dan estetika dari sebuah rumah. Untuk itu dalam skala rumah tangga perlu diadakan pengolahan sampah rumah tangga secara bijak dan tepat  agar tidak terjadi penumpukan. Berbicara tentang pengolahan sampah rumah tangga, tindakan mudah yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan untuk kemudian dijadikan satu di tempat sampah sebelum diangkut pihak KSM atau petugas pengangkut sampah. Atau dengan merupiahkan sampah yang telah dipilah sesuai jenisnya kepada BSU atau Bank Sampah Unit terdekat.  

Praktek pemilahan sampah semacam ini apabila dibudayakan semenjak dini dari lingkungan terkecil diharapkan mampu berdampak pada lingkungan yang lebih besar dan masa yang lebih luas pula, misalnya di tempat kerja, sekolah, bahkan di tempat rekreasi sekalipun. Sebagai tambahan, ketika kesadaran ini sudah tertanam di lingkungan rumah tangga, kebiasaan ini bisa dikampanyekan secara terus-menerus baik melalui contoh nyata dalam perilaku sehari-hari kita, maupun melalui penyampaian hasil dokumentasi kepada masyarakat umum.

Selain edukasi dan kampanye, dukungan dari pemerintah dan pihak yang bersangkutan dalam pembentukan, pengoperasian peraturan dalam hukum, misalnya pemberian sangsi yang nyata dan jelas harus digalakkan, sebagai tujuan agar menimbulkan pengaruh jera pada pelanggar yang tidak mau ikut memilah sampah. Selain itu pemberian sanksi juga akan menunjukkan betapa pentingnya untuk memilah sampah sejak dini dalam mengkampanyekan program 3R. Ketiadaan sanksi ini, mengakibatkan prinsip pemilahan sebagai aplikasi 3R belum bisa terlaksana secara baik, karena sampah hanya dibiarkan tidak dipilah sesuai jenisnya. Mari ubah perilaku pengelolaan sampah, dengan pilah sampah sejak dari sumbernya!