PENGUJIAN
KUALITAS AIR LIMBAH HOTEL
UNTUK MENCEGAH
KERUSAKAN LINGKUNGAN
Oleh:
Putu
Elvira Yulianthi, S.Si
Perkembangan pariwisata di Bali yang terus meningkat dari tahun ke tahun
menyebabkan pembangunan fasilitas akomodasi pariwisata di Bali, seperti hotel
telah berkembang dengan sangat pesat. Pembangunan hotel dapat memberikan dampak
positif berupa peningkatan lapangan pekerjaan. Namun sebaliknya, peningkatan
akomodasi wisata dan prasarana pendukung ini, dapat berdampak negatif pada
penurunan kualitas lingkungan hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan
terbatasnya ruang terbuka. Dampak negatif lainnya dari perkembangan pariwisata
ini mengenai kelestarian lingkungan adalah meningkatnya volume limbah cair
akomodasi pariwisata yang berpotensi mencemari lingkungan.
Dalam melakukan kegiatannya, hotel menghasilkan air limbah yang dapat
dikategorikan sebagai air limbah domestik karena aktivitasnya relatif sama
dengan pemukiman. Air limbah yang tidak diolah dan langsung dibuang ke badan
air akan berdampak negatif baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat
di sekitarnya. Polutan yang terakumulasi akan menyebabkan kemampuan self-purification
badan air terlampaui. Hal ini dapat menyebabkan kelangkaan sumber air bersih dan
terjadinya eutrofikasi. Eutrofikasi menyebabkan kandungan oksigen terlarut
dalam air berkurang sehingga membahayakan makhluk hidup di dalamnya.
Untuk menghindari
terjadinya pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas pariwisata di
Kabupaten Buleleng, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup mengambil
langkah-langkah pencegahan dengan melakukan pengambilan dan pengujian air
limbah hotel untuk dibandingkan dengan baku mutu Peraturan Gubernur Bali Nomor
16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau
kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber
air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Pengambilan sampel
dan pengujian kualitas air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan jasa akomodasi
pariwisata merupakan suatu kewajiban melaksanakan pengelolaan limbah
berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016. Dengan adanya
pengujian air limbah hotel ini selanjutnya akan diketahui kualitas air limbah
yang dihasilkan oleh pihak pelaku usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi pihak hotel atau kawasan pariwisata lainnya
dalam mengelola limbah yang dihasilkan oleh kegiatan pariwisata untuk
dimanfaatkan kembali, sehingga meminimalisir terciptanya pencemaran lingkungan.