URGENSI INDEKS KUALITAS
LINGKUNGAN HIDUP
Oleh:
Achmadi, S.T.; Kristiani Widya Karo, S.T.; Ayu
Erlan Kirana
Kualitas
lingkungan hidup merupakan salah satu isu yang sering diperbincangkan ditengah
meningkatnya tekanan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan. Kondisi
lingkungan di Kabupaten Buleleng dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat
diiringi dengan peningkatan pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman, serta industri
dan perdagangan dengan konsekuensi peningkatan peralihan fungsi lahan dan timbulnya
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam perdebatan akan kualitas
lingkungan hidup harus disertai data-data yang menyatakan apakah kualitas
lingkungan hidup berada dalam kategori baik, sedang, atau buruk. Untuk itu
perlu dilaukan pemantauan dan pelaporan kualitas lingkungan hidup yang
konsisten oleh semua pemangku kepentingan dengan mengukur kualitas lingkungan.
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengambil kebijakan bahwa setiap daerah,
baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk dapat menyusun laporan IKLH dengan
maksud memberikan gambaran kepada masyarakat untuk memahami kualitas lingkungan.
Indeks Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah diperkenalkan sejak tahun
2009. Konsep ini merupakan konsep Environmental Performance Index (EPI),
yang kriterianya meliputi kualitas air sungai, kualitas udara, dan kualitas
tutupan lahan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ini juga berfungsi sebagai
informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun
daerah yang berkaitan dengan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian
target kinerja program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dilakukan oleh Pemerintah, serta instrument indikator keberhasilan pemerintah
dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Tahun 2012-2014 dilakukan pengembangan metodologi dengan melakukan
pembobotan untuk menghasilkan keseimbangan dinamis antara isu hijau (green
issues) dan isu coklat (brown issues). Isu hijau adalah semua
aktivitas pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari pengelolaan sumber
daya alam secara berkelanjutan. Isu coklat adalah aktivitas pengelolan
lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup. Pada tahun 2016-2017 dilakukan penyempurnaan kembali dengan
pengembangan metodologi perhitungan IKA. Pada periode ini status mutu air yang
digunakan adalah status mutu air kelas I Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Selain
itu dilakukan penyempurnaan metodologi perhitungan IKTL dengan mempertimbangkan
aspek konservasi dan aspek rehabilitasi berdasarkan perubahan tutupan
lahan/hutan, serta karakteristik wilayah secara spasial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan salah
satu urusan yang diserahkan kepada daerah. Dengan adanya indeks kualitas lingkungan,
terutama yang berbasis daerah, diharapkan dapat menjadi masukan bagi para
pengambil keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menentukan arah
kebijakan pengelolaan lingkungan di masa depan. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan perhitungan pemantauan
kualitas air dan udara yang telah dilaksanakan dari tahun 2016. Indeks ini
diterjemahkan dalam angka yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi
lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu.
Diterbitkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka baku mutu air mengikuti lampiran VI PP No. 22 Tahun 2021. Selain itu juga untuk perhitungan IKLH 2020-2024 mengikuti metode perhitungan sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 318/PPKL/SET/REN.0/12/2020 tanggal 4 Desember 2020. Baru-baru ini, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penghitungan IKLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan untuk menghitung IKLH di Kabupaten Buleleng adalah : (1) Kualitas Air; (2) Kualitas Udara; dan (3) Kualitas Tutupan Lahan. Pada komponen Indeks Kualitas Air (IKA), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan kompilasi data hasil pemantauan kualitas air sungai dengan jumlah parameter, yaitu derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biologi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), nitrat (NO3-N), total fosfat (T-Phosphat), dan Fecal Coliform. Sementara pada komponen Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), data utama yang dibutuhkan berupa data tutupan hutan, semak/belukar dan semak/belukar rawa yang berada pada fungsi lahan tertentu, ruang terbuka hijau, dan rehabilitasi hutan dan lahan. Kemudian untuk indeks kualitas udara (IKU), parameter yang diukur, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Realisasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Buleleng pada Tahun 2021 sebesar 70,46, yang artinya kualitas lingkungan hidup menunjukkan kategori baik. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup Kabupaten Buleleng, mari kita sama-sama lestarikan lingkungan hidup dengan mengelola dan menjaga lingkungan terkecil dan terdekat.