(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

URGENSI INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

Admin dlh | 08 Maret 2022 | 3023 kali

URGENSI INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

 

Oleh:

Achmadi, S.T.; Kristiani Widya Karo, S.T.; Ayu Erlan Kirana

 

Kualitas lingkungan hidup merupakan salah satu isu yang sering diperbincangkan ditengah meningkatnya tekanan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan. Kondisi lingkungan di Kabupaten Buleleng dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat diiringi dengan peningkatan pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman, serta industri dan perdagangan dengan konsekuensi peningkatan peralihan fungsi lahan dan timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam perdebatan akan kualitas lingkungan hidup harus disertai data-data yang menyatakan apakah kualitas lingkungan hidup berada dalam kategori baik, sedang, atau buruk. Untuk itu perlu dilaukan pemantauan dan pelaporan kualitas lingkungan hidup yang konsisten oleh semua pemangku kepentingan dengan mengukur kualitas lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengambil kebijakan bahwa setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk dapat menyusun laporan IKLH dengan maksud memberikan gambaran kepada masyarakat untuk memahami kualitas lingkungan. Indeks Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah diperkenalkan sejak tahun 2009. Konsep ini merupakan konsep Environmental Performance Index (EPI), yang kriterianya meliputi kualitas air sungai, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ini juga berfungsi sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah, serta instrument indikator keberhasilan pemerintah dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Tahun 2012-2014 dilakukan pengembangan metodologi dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan keseimbangan dinamis antara isu hijau (green issues) dan isu coklat (brown issues). Isu hijau adalah semua aktivitas pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Isu coklat adalah aktivitas pengelolan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pada tahun 2016-2017 dilakukan penyempurnaan kembali dengan pengembangan metodologi perhitungan IKA. Pada periode ini status mutu air yang digunakan adalah status mutu air kelas I Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Selain itu dilakukan penyempurnaan metodologi perhitungan IKTL dengan mempertimbangkan aspek konservasi dan aspek rehabilitasi berdasarkan perubahan tutupan lahan/hutan, serta karakteristik wilayah secara spasial.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada daerah. Dengan adanya indeks kualitas lingkungan, terutama yang berbasis daerah, diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan lingkungan di masa depan. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan perhitungan pemantauan kualitas air dan udara yang telah dilaksanakan dari tahun 2016. Indeks ini diterjemahkan dalam angka yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu.

Diterbitkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka baku mutu air mengikuti lampiran VI PP No. 22 Tahun 2021. Selain itu juga untuk perhitungan IKLH 2020-2024 mengikuti metode perhitungan sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 318/PPKL/SET/REN.0/12/2020 tanggal 4 Desember 2020. Baru-baru ini, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penghitungan IKLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan untuk menghitung IKLH di Kabupaten Buleleng adalah : (1) Kualitas Air; (2) Kualitas Udara; dan (3) Kualitas Tutupan Lahan. Pada komponen Indeks Kualitas Air (IKA), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan kompilasi data hasil pemantauan kualitas air sungai dengan jumlah parameter, yaitu derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biologi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), nitrat (NO3-N), total fosfat (T-Phosphat), dan Fecal Coliform. Sementara pada komponen Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), data utama yang dibutuhkan berupa data tutupan hutan, semak/belukar dan semak/belukar rawa yang berada pada fungsi lahan tertentu, ruang terbuka hijau, dan rehabilitasi hutan dan lahan. Kemudian untuk indeks kualitas udara (IKU), parameter yang diukur, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Realisasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Buleleng pada Tahun 2021 sebesar 70,46, yang artinya kualitas lingkungan hidup menunjukkan kategori baik. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup Kabupaten Buleleng, mari kita sama-sama lestarikan lingkungan hidup dengan mengelola dan menjaga lingkungan terkecil dan terdekat.