(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

TPA BENGKALA TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA

Admin dlh | 12 Januari 2024 | 637 kali

TPA BENGKALA TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA

Oleh:

Dra. Ketut Suseni Indrawati, M.AP 


Sampah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan manusia, karena pada dasarnya semua manusia pasti menghasilkan sampah. Sampah merupakan suatu buangan yang dihasilkan dari setiap aktivitas manusia. Volume peningkatan sampah sebanding dengan meningkatnya tingkat konsumsi manusia  Aktivitas manusia dalam upaya mengelola sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semakin beragam seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk (Nagong, 2021). Pertumbuhan jumlah penduduk telah mengakibatkan perubahan yang besar terhadap lingkungan hidup. Peningkatan jumlah penduduk tersebut sebanding dengan peningkatan jumlah konsumsi yang mempengaruhi besarnya peningkatan volume sampah di Kabupaten Buleleng.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 1 disebutkan bahwa sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah disumbernya masih perlu ditingkatkan sehingga paradigma lama kumpul, angkut dan buang sampah bias digeser ke pengelolaan sampah berbasis sumber yang artinya sistem tata kelola sampah dekat dari sumbernya karena Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pengelolaan sampah bertujuan agar menjadikan sampah sebagai sumberdaya.

 TPA BENGKALA

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala merupakan pusat pembuangan/menampung sampah terbesar di Kabupaten Buleleng yang secara administratif terletak di Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Keberadaan TPA Bengkala sebagai salah satu tempat pemerosesan akhir sampah yang ada di Kabupaten Buleleng. Saat ini TPA Bengkala tengah menghadapi permasalahan terbatasnya luas areal sel penimbunan sampah sehingga perlu kiranya solusi untuk segera dilaksanakan secara terencana dan bertahap. TPA ini dapat menampung sampah sekitar  52.603,5 ton/tahun atau sebanyak 35,35 % dari potensi timbunan sampah Kabupaten Buleleng (Yanti, 2022).

KEBAKARAN DAN PENANGANAN YANG DILAKUKAN DI TPA BENGKALA

Dikutip dari Tempo.Co (2023), Sampah seperti kertas, tekstil, sisa makanan, kayu yang menumpuk dalam waktu yng lama akan mengalami penguraian atau pembusukan dan akan menghasilkan gas yang disebut dengan metana (CH4).  Gas metana terbentuk karena proses fermentasi secara anaerob oleh bakteri metana yang mengurangi sampah-sampah organik. Gas ini hanya muncul akibat penumpukan sampah yang berlebihan. Gas metana bersifat mudah terbakar dan akan menghasilkan karbondioksida dan uap air ika bersentuhan dengan oksigen. Selain gas metana, kebakaran TPA Bengkala dapat pula disebabkan cuaca panas sehingga teradi suhu panas pada tumpukan sampah yang kemudian memicu teradinya ledakan sehingg menimbulkan percikan api.

UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran maupun bau yang ditimbulkan di TPA Bengkala. Upaya tersebut telah menjadi program kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dengan kegiatan Apel Siaga Pencegahan Kebakaran dan Penyiraman untuk mendinginkan suhu di TPA Bengkala. Sedangkan untuk mengurangi bau sampah yang tertimbun di TPA juga telah melakukan penyemprotan puluhan liter eco enzyme pada sampah serta area di sekitar TPA Bengkala. Pengaplikasian eco enzyme selain menekan bau juga dapat menekan perkembangan lalat dan bakteri.

UPAYA PENGENDALIAN KEBAKARAN

Kebakaran TPA Bengkala terjadi hari kamis tanggal 28 Desember 2023. Kejadian tersebut telah berlangsung selama 11 (sebelas) hari saat artikel ini dibuat. Dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran di TPA Bengkala berupa pulusi udara (asap dan bau tidak sedap) yang muncul setiap sore atau menjelang malam sampai pagi jam 7.30 Wita. Adapun wilayah yang terdampak langsung akibat kebakaran TPA Bengkala meliputi 2 lokasi yaitu Dusun/Banjar Tegal Desa Kubutambahan dan Dusun/Banjar Alas Arum Desa Bungkulan. Dampak lain berupa kesehatan masyarakat seperti ISPA sampai saat ini belum ada masyarakat yang terdampak

Asap hasil kebakaran di TPA Bengkala yang dirasakan oleh masyarakat sekitar sangat dipengaruhi oleh arah angin dan kecepatan angin sehingga perubahan terhadap waktu datangnya asap bisa berubah setiap waktu.

Atas kejadian tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melakukan kolaborasi dengan OPD terkait lainnya yaitu BPBD dan Damkar Kabupaten Buleleng dalam rangka pengendalian kebakaran tersebut. Dinas Lingkungan Hidup juga telah memberdayakan seluruh staf di Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengendalian berupa penyiraman secara rutin pada lokasi yang terbakar. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan penyiraman tersebut dilakukan pembagian tugas dengan membentuk kelompok  yang setiap harinya terdiri atas 2 kelompok dengan masing-masing kelompok melakukan tugasnya mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita dan kemudian tugasnya digantikan oleh kelompok selanjutnya yang bertugas dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita. Disamping penyiraman secara rutin juga dilakukan upaya penimbuhan tanah di lokasi yang terbakar serta dilakuan pengerukan/pemerataan pada tumpukan sampah dengan mengunakan beberapa unit alat berat meliputi excavator dan bulldozer masing-masing 2 unit.

Upaya tersebut tentunya memberikan hasil yang signifikan sebagaimana yang diharapkan terbukti dalam kurun waktu 2 hari terakhir polusi berupa asap dan bau sudah mulai berkurang dirasakan pada lokasi yang terdampak.

TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mencantumkan bahwa tujuan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.  Tujuan tersebut sudah sesuai dengan pernyataan Hettiaratchi (2007:9) dalam (Mahyudin, 2017) yang mengatakan bahwa pandangan pengelolaan sampah harus berubah dari reaktif menjadi proaktif, yaitu pendekatan holistik yang memperkenalkan bahwa sampah lebih dianggap sebagai sumber daya daripada tanggung jawab. Oleh karenanya permasalahan sampah tentu bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab kita bersama. Penyelesaian permasalahan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir dan melibatkan semua pihak menjadi peran penting berjalannya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Mahendra, K. (2023, Oktober 31). Penyebab Kebakaran TPA dari GAS Metana hingga Cuaca Panas . Retrieved from Tempo.Co.

Mahyudin, R. (2017). Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jukung (Jurnal Tenkning Lingkungan.

Nagong, A. (2021). Studi Tentang Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan HIdup Kota Samanrinda Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 Tntang Pengelolaan Sampah . Jurnal Administrative Reform, 105.

Yanti, L. G. (2022). MANAJEMEN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG PROVINSI BALI. (p. Bab I). Singaraja: Repository Undiksha.