TPA BENGKALA TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA
Oleh:
Dra. Ketut Suseni Indrawati, M.AP
Sampah merupakan bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari kehidupan manusia, karena pada dasarnya semua manusia
pasti menghasilkan sampah. Sampah merupakan suatu buangan yang dihasilkan dari
setiap aktivitas manusia. Volume peningkatan sampah sebanding dengan
meningkatnya tingkat konsumsi manusia
Aktivitas manusia dalam upaya mengelola sumberdaya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya semakin beragam seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah pada Pasal 1 disebutkan bahwa sisa kegiatan sehari-hari manusia atau
proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau
anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah
tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Peran masyarakat dalam pengelolaan
sampah disumbernya masih perlu ditingkatkan sehingga paradigma lama kumpul,
angkut dan buang sampah bias digeser ke pengelolaan sampah berbasis sumber yang
artinya sistem tata kelola sampah dekat dari sumbernya karena Dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa
pengelolaan sampah bertujuan agar menjadikan sampah sebagai sumberdaya.
TPA BENGKALA
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala merupakan pusat
pembuangan/menampung sampah terbesar di Kabupaten Buleleng yang secara
administratif terletak di Desa Bengkala
Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Keberadaan
TPA Bengkala sebagai salah satu tempat pemerosesan akhir sampah yang ada di
Kabupaten Buleleng. Saat ini TPA Bengkala tengah menghadapi permasalahan
terbatasnya luas areal sel penimbunan sampah sehingga perlu kiranya solusi
untuk segera dilaksanakan secara terencana dan bertahap. TPA ini dapat
menampung sampah sekitar 52.603,5 ton/tahun
atau sebanyak 35,35 % dari potensi timbunan sampah Kabupaten Buleleng
KEBAKARAN DAN PENANGANAN YANG
DILAKUKAN DI TPA BENGKALA
Dikutip dari Tempo.Co
UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran maupun bau yang ditimbulkan di TPA Bengkala. Upaya tersebut telah menjadi program kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dengan kegiatan Apel Siaga Pencegahan Kebakaran dan Penyiraman untuk mendinginkan suhu di TPA Bengkala. Sedangkan untuk mengurangi bau sampah yang tertimbun di TPA juga telah melakukan penyemprotan puluhan liter eco enzyme pada sampah serta area di sekitar TPA Bengkala. Pengaplikasian eco enzyme selain menekan bau juga dapat menekan perkembangan lalat dan bakteri.
UPAYA PENGENDALIAN KEBAKARAN
Kebakaran TPA Bengkala terjadi hari kamis tanggal 28 Desember
2023. Kejadian tersebut telah berlangsung selama 11 (sebelas) hari saat artikel ini
dibuat. Dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran di TPA Bengkala berupa pulusi
udara (asap dan bau tidak sedap) yang muncul setiap sore atau menjelang malam
sampai pagi jam 7.30 Wita. Adapun wilayah yang terdampak langsung akibat
kebakaran TPA Bengkala meliputi 2 lokasi yaitu Dusun/Banjar Tegal Desa
Kubutambahan dan Dusun/Banjar Alas Arum Desa Bungkulan. Dampak lain berupa
kesehatan masyarakat seperti ISPA sampai saat ini belum ada masyarakat yang
terdampak
Asap hasil kebakaran di TPA Bengkala yang dirasakan
oleh masyarakat sekitar sangat dipengaruhi oleh arah angin dan kecepatan angin
sehingga perubahan terhadap waktu datangnya asap bisa berubah setiap waktu.
Atas kejadian tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng melakukan kolaborasi dengan OPD terkait lainnya yaitu BPBD dan Damkar Kabupaten Buleleng
dalam rangka pengendalian kebakaran tersebut. Dinas Lingkungan Hidup juga telah
memberdayakan seluruh staf di Dinas Lingkungan Hidup dalam
upaya pengendalian berupa penyiraman secara rutin pada lokasi yang terbakar.
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan penyiraman tersebut dilakukan pembagian
tugas dengan membentuk kelompok yang setiap
harinya terdiri atas 2 kelompok dengan masing-masing kelompok melakukan
tugasnya mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita dan kemudian
tugasnya digantikan oleh kelompok selanjutnya yang bertugas dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita. Disamping penyiraman secara rutin juga
dilakukan upaya penimbuhan tanah di lokasi yang terbakar serta dilakuan pengerukan/pemerataan pada tumpukan
sampah dengan mengunakan beberapa unit alat berat meliputi excavator dan bulldozer masing-masing 2 unit.
Upaya tersebut tentunya memberikan hasil yang signifikan sebagaimana yang diharapkan terbukti dalam kurun waktu 2 hari terakhir polusi berupa asap dan bau sudah mulai berkurang dirasakan pada lokasi yang terdampak.
TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mencantumkan bahwa tujuan
penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Tujuan tersebut sudah sesuai dengan
pernyataan Hettiaratchi (2007:9) dalam
DAFTAR PUSTAKA
Mahendra, K. (2023, Oktober 31). Penyebab
Kebakaran TPA dari GAS Metana hingga Cuaca Panas . Retrieved from Tempo.Co.
Mahyudin, R. (2017). Kajian Permasalahan
Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jukung
(Jurnal Tenkning Lingkungan.
Nagong, A. (2021). Studi Tentang
Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan HIdup Kota Samanrinda Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 Tntang Pengelolaan Sampah
. Jurnal Administrative Reform, 105.
Yanti, L. G. (2022). MANAJEMEN
PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
BULELENG PROVINSI BALI. (p. Bab I). Singaraja: Repository Undiksha.